Perlu Adanya Sinkronisasi dalam Pembentukan Perda

10-01-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Badan Keahlian (BK) DPR RI Akhmad Aulawi berjabat tangan dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Mataram M. Husni usai melakukan pertemuan.Foto :Geraldi/rni

 

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Badan Keahlian (BK) DPR RI Akhmad Aulawi mengatakan, perlu adanya sinkronisasi dan kerja sama yang baik antara Badan Pembentukan Perundang-Undangan DPRD dengan Pemerintah Daerah di dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang kemudian menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga nantinya diharapkan implikasi dan implementasi dari Perda tersebut bisa berjalan dengan baik.

 

“Perlu adanya sinkronisasi yang baik, salah satunya adalah kejelasan dan ketepatan kapan peraturan pelaksanaan tersebut bisa dilaksanakan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, bahwa memang ada beberapa Perda yang dibentuk, tapi peraturan pelaksanaan itu agak lama atau mungkin tidak dibentuk. Sehingga hal ini yang mempengaruhi implementasi dari substansi dalam Raperda tersebut,” jelas Akhmad usai menerima audiensi DPRD Kota Mataram di ruang rapat Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

 

Akhmad melanjutkan di beberapa peraturan perundang-undangan DPR RI, mekanisme pembentukan perundang-undangan sudah ada di dalam substansi ketentuan perundang-undangan. "Dimana ada mekanisme waktu yang dibentuk peraturan pelaksana pada saat undang-undang itu sudah disahkan, sehingga hal tersebut bisa berlaku di daerah khususnya bagi peruntukkan Perda," ungkap Akhmad.

 

Lebih lanjut terkait pembahasan Perda, perlu adanya koordinasi antara Badan Legislasi dengan Badan Pembentukan Perundang-Undangan. Akhmad memandang perlu untuk ditindaklanjuti, sehingga nantinya mekanisme pembentukan Perda dan UU nantinya bisa ada kesamaan.

 

“Meskipun dari segi substansi sangat berbeda, sumber Perda dari Prolegda dan sumber UU dari Prolegnas tapi ada beberapa hal yang bisa kita ambil titik temunya. Sehingga nantinya pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah bisa ada kesamaan," tutupnya.

 

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Mataram M. Husni Thamrin mendorong diadakannya koordinasi sinkronisasi dalam setiap produk hukum. Karena menurutnya seringkali adanya regulasi nasional perundang-undangan yang baru, justru membatalkan sebuah produk hukum yang sedang dibahas oleh DPRD. 

 

“Hal ini terjadi karena tidak pernah adanya koordinasi, walaupun sebenarnya objek pembahasan di daerah dengan pusat itu berbeda. Tapi substansinya hampir sama yakni melahirkan setiap produk-produk hukum untuk itu sangat perlu untuk dilakukannya koordinasi. Akibat banyaknya produk hukum yang kami lahirkan banyak yang dibatalkan oleh regulasi baru yang dilahirkan dalam bentuk UU," tuturnya.

 

Untuk itu, ia berharap perlu adanya sosialiasi Prolegnas ke daerah, sehingga nantinya daerah bisa mensinkronisasi antara Raperda yang berhubungan dengan Prolegnas yang dibuat oleh DPR RI. "Kami berharap mudah-mudahan ke depan ada koordinasi untuk dilakukannya sinkronisasi," harapnya. (tra/sf)

BERITA TERKAIT
Sosialisasi LHKPN: Upaya Tingkatkan Transparansi di Setjen DPR
06-02-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pejabat negara dalam...
Sekjen DPR Lepas Purnabakti, Apresiasi Pengabdian Puluhan Tahun
05-02-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Suasana haru sekaligus bangga meliputi Sekretariat Jenderal DPR RI saat melepas tujuh pegawai terbaiknya yang telah memasuki...
Indra Iskandar: Deregulasi dan Kolaborasi Antar-Unit Kerja Kunci Penyederhanaan Proses Hukum
04-02-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan pentingnya deregulasi dalam pembentukan produk hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal...
Produk Hukum Instansi Pemerintah Harus Sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan
04-02-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah menekankan pentingnya kesesuaian produk hukum...