Komisi VIII Satu Suara Segera Sahkan RUU Peksos
Ketua Panja RUU Peksos Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: Runi/rni
Komisi VIII DPR RI menyetujui dibawanya Rancangan Undang-Undang Pekerja Sosial (RUU Peksos) ke dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang, setelah seluruh fraksi memberikan persetujuan atas laporan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Peksos. Pekerja Sosial sebagai salah satu komponen utama penyelenggara kesejahteraan sosial kepada masyarakat mempunyai peranan penting, sehingga perlu mendapatkan pelindungan dan kepastian hokum.
Ketua Panja RUU Peksos Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan, saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang cukup kompleks sehingga membutukan para pekerja sosial yang handal. “Oleh sebab itulah, RUU Peksos ini mendesak untuk segera dihadirkan,” kata Ace saat membacakan Laporan Panja RUU Peksos dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial dan kementerian terkait di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2019).
Menurut legislator Fraksi Partai Golkar ini, urgensi dari lahirnya RUU Peksos ini menjadi upaya untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki latar belakang pengetahuan, keterampilan teknis dan kerangka nilai yang berkenaan dengan tugas di bidang kesejahteraan sosial. Terlebih saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pekerja sosial, sehingga diperlukan diperlukan sebagai pedoman formal (legalitas) bagi Pekerja Sosial dalam melaksanakan praktiknya di Indonesia.
Setidaknya terdapat 9 hal yang diatur dalam RUU Peksos, diantaranya: pertama, Praktik Pekerjaan Sosial yang merupakan cakupan kegiatan Praktik Pekerjaan Sosial dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan; kedua, standar Praktik Pekerjaan Sosial yang berisi standar yang harus dipenuhi dalam melakukan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial dan standar tersebut ditentukan oleh Menteri.
Selanjutnya yang ketiga, Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang mengatur kompetensi seseorang untuk menjadi Pekerja Sosial sehingga memiliki kompetensi untuk melakukan Praktik Pekerjaan Sosial; keempat, Registrasi dan izin praktik yang mengatur mengenai kewajiban memiliki STR dan SIPPS, Pekerja Sosial lulusan luar negeri, dan Pekerja Sosial warga negara asing; kelima, hak dan kewajiban Pekerja Sosial;
Kemudian yang keenam, Organisasi Pekerja Sosial sebagai wadah aspirasi Pekerja Sosial; ketujuh, Dewan Kerhormatan Kode Etik yang dibentuk oleh Organisasi Pekerja Sosial; Kedelapan, tugas dan wewenang Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menjamin mutu dan pelindungan masyarakat penerima layanan Praktik Pekerjaan Sosial; kesembilan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.
Dengan disetujuinya RUU Peksos ini, legislator daerah pemilihan Banten I tersebut berharap pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun sejak RUU ini diundangkan dapat menyediakan sarana prasarana serta dukungan anggaran untuk berdirinya Pendidikan Profesi Pekerja Sosial di sejumlah perguruan tinggi.
Selain itu, RUU tentang Pekerja sosial terdapat beberapa peraturan pelaksanaan yang didelegasikan, yakni 1 Peraturan Pemerintah (PP), 9 Peraturan Menteri (Permen), dan 2 Ketetapan Menteri (Kepmen). RUU tentang Pekerja Sosial akan segera diajukan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020. (alw/sf)