RUU Ketahanan Keluarga Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifah. Foto : Arief/mr
Tiga Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mengusulkan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024. Pernyataan tersebut disampikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifah saat rapat internal membahas usulan RUU Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.
“Karenanya kami bersepakat untuk mengusulkan ini sebagai ususlan anggota tiga orang yaitu, Pak Sodik Mudjahid, Ledia Hanifah dan Bu Netty Prasetiyani,” papar Ledia di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019). Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pembangunan berbasis kelurga menjadi persoalan yang esensial dalam pembangunan masyarakat.
Anggota Komisi X DPR RI ini menambahkan, pembangunan yang dimulai dari keluarga sangat diperlukan dalam mendukung pembangunan manusia. “Sehingga kemudian kami memandang pembangunan berbasis keluarga menjadi satu hal yang sangat penting. Kita tahu ada banyak persoalan-persoalan yang harusnya bisa diselesaikan dengan pendekatan keluarga,” jelas Ledia.
Ledia mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga telah menjadi prioritas DPR RI Periode 2014-2019 lalu, namun sampai akhir masa jabatan ternyata tak selesai dibahas. Oleh sebab itu diusulkan kembali menjadi Prolegnas Prioritas. “Kami juga telah menyiapkan naskah akademik serta draf RUU-nya sebagai inisiatif anggota," ujar Ledia.
Ia menjabarkan, pembangunan keluarga di Indonesia belum dibahas secara mendalam dalam UU. “Kami bertiga menginisiasi Rancangan Undang-Undang ini karena memandang bahwa pembangunan keluarga di Indonesia belum dibahas secara mendalam, baru berhenti pada terminologi di Undang-Undang 52 tahun 2009 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluraga, baru sampai terminologi ketentuan umum," jelas Ledia. (eko/sf)