Revisi UU Jalan Harus Implementatif Atur Dana Preservasi

26-08-2020 / KOMISI V
Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat menyampaikan pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Dirjen Kementerian Keuangan dan Deputi PPN/Bappenas, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Foto : Geraldi/Man

 

Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan harus mengatur secara jelas implementasi baik sisi pembiayaan maupun stakeholder utama yang berwenang dalam menangani dana preservasi jalan. Mengingat, ketentuan sebagaimana tertuang dalam UU Jalan tersebut konon masih menyimpan beberapa multitafsir.

 

Pertama, dalam UU tersebut tidak disebutkan secara spesifik Kementerian yang menangani preservasi secara khusus. Hal itu dipaparkan Rifqi, sapaan akrabnya, saat menyampaikan pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Dirjen Kementerian Keuangan dan Deputi PPN/Bappenas, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

 

“Melainkan, disebutkan Kementerian atau Lembaga yang menangani terkait urusan jalan. Bagi Komisi V, tentu tafsirnya tertuju kepada Kementerian (PUPR). Tapi, bisa juga ditafsirkan bagi Kemendes PDTT yang juga mengurusi beberapa ruas jalan tertentu. Karena itu, bagaimana kemudian persoalan preservasi jalan bukan hanya terkait sumber dananya, tetapi siapa stakeholder utamanya,” ujar Rifqi.

 

Atau, usul politisi PDI-Perjuangan ini, jika wewenang dana preservasi itu diserahkan kepada Kementerian PUPR, maka bagaimana kemudian pola koordinasi dan pola penanganannya termasuk dalam konteks penanganan jalan secara hierarki tidak hanya ditangani Pemerintah Pusat, namun, juga ditangani Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan bahkan Pemerintah Desa.

 

“Komisi V sepakat bahwa sektor preservasi jalan tidak boleh mandul lagi. Tapi, harus jelas implementatifnya baik sumber pendanaan dan pelaksanaannya, baik untuk preservasi jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota. Karena, ketika ada jalan berlubang sebagaimana keluhan dari masyarakat maka penanganannya tidak bisa menunggu APBN reguler. Melainkan, harus cepat ditangani dan aman secara yuridis,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan I tersebut. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Roberth Rouw Soroti Efisiensi BUMN dan Infrastruktur Bandara Halim
04-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw melakukan kunjungan kerja ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk meninjau...
Musa Rajekshah Soroti Masalah Kenaikan Tarif Layanan dan Pengembangan Pelabuhan
04-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah mengungkapkan beberapa persoalan terkait sektor pelabuhan yang hingga kini masih...
Kemhub Harus Maksimalkan Potensi PNBP Perhubungan Laut
04-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, meminta Kementerian Perhubungan untuk memaksimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan...
Lasarus: Digitalisasi Pelabuhan Tanjung Priok Efektif Tingkatkan PNBP
04-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Tim Kunjungan Lapangan Komisi V DPR RI ke Pelabuhan Tanjung Priok, Lasarus, mengapresiasi penerapan sistem manajemen...