Komisi X DPR dan Pemerintah Sepakat Perpanjang Pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran
Paripurna DPR menyepakati untuk memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran, semula diharapkan selesai tahun 2012 diperpanjang sampai akhir masa persidangan 2012/2013 atau bulan agustus 2013. Demikian di katakan Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bachri saat memimpin Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, rapat tersebut dilakukan di ruang rapat Komisi X DPR Senayan Jakarta, Selasa (26/2) sore.
Syamsul Bachri mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, bahwa Komisi X DPR bersama-sama pemerintah sepakat untuk merevisi hasil Keputusan Rapat Kerja antara Komisi X DPR dengan Menidikbud, tanggal 10 April 2012 serta melakukan perbaikan atas draf Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran tersebut, sesuai dengan Undang-Undang no.12 tahun 2011 tentang pembetukan Peraturan Perundang-Undangan.
Rapat Kerja ini merupakan kelanjutan rapat yang lalu, maka Komisi X DPR hanya mendengarkan pemaparan pemerintah yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang materi-materi yang akan dibahas maupun yang akan disempurnakan dan untuk selanjutnya akan dibawa ke Panitia Kerja (Panja).
Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan,RUU Pendidikan Kedokteran telah dibahas bersama dengan Presiden, dan dihadiri Menteri Kesehatan Nafsiah Mboy, serta Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, dan disepakati segera dirampungkan.
Moh. Nuh menegaskan, Pemerintah siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran bersama-sama dengan Komisi X DPR apa yang sudah disiapkan, dan berharap mudah-mudahan RUU Dikdok ini dapat dituntaskan dan segera dapat disahkan.
Dia menegaskan, Rancangan Undang-Undang Dikdok ini adalah inisiatif DPR sudah cukup lama, mengingat jika disandingkan antara draf yang lama dengan RUU Pendidikan Tinggi (Dikti) ada beberapa yang overlapping. Oleh karena itu perlu menata kembali mengenai RUU Pendidikan Kedokteran tersebut karena konsideran yang dipakai yaitu Undang-Undang No. 24 tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) ini sangat penting, karena BPJS akan diterapkan pada tanggal 1 Januari 2014. (Spy)/foto:iwan armanias/parle.