Komisi X DPR dan Pemerintah Sepakat Perpanjang Pembahasan RUU Pendidikan Kedokteran

27-02-2013 / KOMISI X

 

Paripurna DPR  menyepakati untuk memperpanjang  pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran, semula diharapkan selesai tahun 2012 diperpanjang sampai akhir masa persidangan 2012/2013 atau bulan agustus 2013. Demikian di katakan Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bachri saat memimpin Rapat Kerja  Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, rapat tersebut dilakukan  di ruang rapat Komisi X DPR Senayan Jakarta, Selasa (26/2) sore.

Syamsul Bachri mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, bahwa Komisi X DPR bersama-sama pemerintah sepakat untuk merevisi  hasil Keputusan Rapat Kerja antara Komisi X DPR dengan Menidikbudtanggal 10 April 2012 serta melakukan perbaikan atas draf Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran tersebut, sesuai dengan Undang-Undang no.12 tahun 2011 tentang pembetukan Peraturan Perundang-Undangan.

Rapat Kerja ini merupakan kelanjutan rapat yang lalu, maka Komisi X DPR hanya mendengarkan pemaparan pemerintah  yang  disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang materi-materi yang akan dibahas maupun yang akan disempurnakan dan untuk selanjutnya akan dibawa ke Panitia Kerja (Panja).

Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan,RUU Pendidikan Kedokteran  telah dibahas bersama dengan Presidendan dihadiri  Menteri Kesehatan Nafsiah Mboy, serta Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, dan disepakati  segera dirampungkan.

Moh. Nuh menegaskanPemerintah siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran bersama-sama dengan Komisi X DPR apa yang sudah disiapkan, dan berharap mudah-mudahan RUU Dikdok ini dapat dituntaskan dan segera dapat disahkan.

Dia menegaskan, Rancangan Undang-Undang Dikdok ini adalah inisiatif DPR sudah cukup lama, mengingat jika disandingkan antara draf yang lama dengan RUU Pendidikan Tinggi (Dikti) ada beberapa yang overlapping. Oleh karena itu  perlu menata kembali mengenai RUU Pendidikan Kedokteran tersebut karena konsideran yang dipakai  yaitu Undang-Undang No. 24 tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJSini sangat penting, karena BPJS akan diterapkan pada tanggal 1 Januari 2014. (Spy)/foto:iwan armanias/parle.

    

BERITA TERKAIT
Pemangkasan Anggaran BRIN Dikhawatirkan Berdampak ke Riset & Inovasi
05-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sumber daya manusia di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), baik periset, peneliti, maupun perekayasa, dinilai masih...
Perubahan PPDB ke SPMB, Adde Rosi: Harus Lebih Adil dan Inklusif
05-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menyambut positif kebijakan baru pemerintah terkait penerimaan siswa yang...
Legislator Minta Menteri Kebudayaan Lakukan Revitalisasi Budaya Adat Daerah
04-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyoroti berbagai persoalan di daerah transmigrasi, terutama benturan kepentingan...
Naturalisasi Tiga Pemain Disetujui Rapat Paripurna DPR, Hetifah: Langkah Besar untuk Timnas Indonesia
04-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan kepada Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx,...