RUU KKG Dorong Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan
Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) kini memasuki babak baru. Setelah sempat tertunda pada tahun 2012 lalu, pada tahun ini DPR kembali memasukkan RUU tersebut dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2013. Bahkan saat ini rumusan RUU KKG ini masih dalam tahap penyusunan oleh Panja RUU KKG Komisi VIII DPR RI.
“Kami berharap di masa persidangan ke IV ini RUU KKG bisa segera selesai di tingkat Panja Komisi VIII, yang kemudian akan disampaikan ke Badan legislative DPR RI,”harap Ketua Komisi VIII DPR RI, Ida Fauziyah ketika ditemui wartawan di ruang tamu Pimpinan Komisi VIII, Gedung Nusantara II Selasa (4/6) siang.
Ida mengatakan bahwa perumusan RUU KKG ini sangat penting karena di Negara kita tercinta ini masih terdapat ketimpangan dan ketidakadilan di berbagai bidang kehidupan, sehingga RUU ini diperlukan untuk melindungi dan menjamin hak setiap orang dari perlakuan diskriminatif. Disamping itu sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender demi tercapainya kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berkualitas.
Hal tersebut menurut Ida sejalan dengan amanat UUD 1945 yang dalam salah satu pasalnya menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun. Dengan kata lain, perumusan RUU KKG ini dimaksudkan untuk mendorong partisipasi perempuan dalam proses pembangunan, karena menurut Ida pembangunan merupakan tanggung jawab bersama, baik laki-laki maupun perempuan.
Jika kemudian ada kekhawatiran bahwa RUU KKG ini menjadi semacam legalisasi pernikahan sesama jenis, menurut Ida hal tersebut tidaklah benar, karena Kesetaraan dan Keadilan Gender bertujuan mewujudkan kesamaan untuk memperoleh akses, partisipasi,kontrol, dan manfaat antara perempuan dan laki-laki dalam semua bidang kehidupan.
Ida juga menjawab kekhawatiran lain dari sekelompok orang yang menolak RUU KKG ini yang seolah menggerakkan semangat feminism barat, dimana perempuan dipaksa untuk memenuhi atau mengambil bagian ruang publik. Dengan demikian mengaburkan peran perempuan di wilayah domestik. Ida mengatakan hal tersebut tidak lah benar, karena RUU KKG ini hanya memberikan hak yang sama pada perempuan untuk ikut berpartisipasi di semua bidang kehidupan, dalam membangun bangsa dan Negara ini.
“RUU KKG ini tidak memaksa perempuan untuk meninggalkan tugas dan kewajibannya di wilayah domestik, misalnya menjadi ibu rumahtangga yang memasak di rumah. Tetapi RUU KKG ini sebagai payung hukum untuk menciptakan mind set dimana wanita juga memiliki hak yang sama untuk mengembangkan diri dan berkiprah di segala bidang. Jika kemudian ada wanita yang hanya ingin berkiprah di wilayah domestik saja ya silahkan, tetapi paling tidak Negara sudah menjamin haknya mereka untuk bisa berpartisipasi membangun bangsa lewat bidang apapun yang mereka inginkan,”jelas Ida Fauziyah sambil menambahkan bahwa RUU KKG sejauh ini tidak dimasukkan sanksi atau punishment. (Ayu) foto:ry/parle