DPR Ajukan RUU Haji dan Umroh

05-02-2015 / KOMISI VIII

Ketua Komisi VIII Saleh P. Daulay menyatakan segera mengajukan RUU tentang Haji dan Umroh. Pengajuan RUU tersebut sebagai revisi UU Penyelenggaran Haji  yang ada sekarang dan ke depan  akan dibuat adalah sistem paket.

“ Komisi VIII DPR sudah mengajukan rancangan undang-undang untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang sekaligus dipaketkan. Sekarang umroh juga sudah bermasalah karena antrian yang panjang , menyebabkan masyarakat mencari alternatif yaitu minimal umroh,” kata Saleh.

Menurut politisi dari Fraksi PAN ini,  dengan kondisi itu maka undang-undangnya juga harus diatur supaya tidak ada yang dirugikan dalam penyelenggaraanya, seperti adanya lembaga-lembaga swasta yang mencari keuntungan.

 Saat mendapingi Pimpinan DPR menerima Komisi Pengawas Haji Selasa lalu di Gedung DPR, Saleh mengungkapkan, kuota pelaksanaan Haji pada tahun ini diperkirakan sebanyak  168.800 orang. Untuk itu Dewan harus melindungi efektifitas pelaksaan haji bahkan sampai ke pengeluaran biaya dari masyarakat peserta Haji.

“  Berdasarkan pengamatan kami baik Menteri Agama secara kelembagaan maupun DPR  secara kelembagaan sering sekali terjadi permasalahan setelah pelaksanaan haji selesai dan yang dirugikan tentunya adalah lembaganya,” jelasnya.

Jamaah haji, sambung Saleh, adalah pihak yang harus dilindungi dan jangan sampai dikecewakan. “Ini adalah rakyat Indonesia yang harus dilindungi, mereka mengeluarkan sejumlah uang yang luar biasa banyak untuk ukuran masyarakat biasa,” ungkapnya.

Ia  meminta dukungan agar undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh ini segera disahkan. Di sisi lain, ia juga meminta masukan khusus dari KPHI terkait hal-hal yang mungkin ditemukan di lapangan dengan apa yang perlu lagi disempurnakan di dalam rencana undang-undang penyelnggaraan ibadah haji dan umroh tersebut. Dengan demikian kewenangan KPHI dan penganggaran yang selama ini dirasa belum begitu kuat bisa terakomodir.

Komisi VIII kata Saleh, sudah membentuk Panja Haji yang diketuai oleh Sodik Mujjahid. “Mudah-mudahan satu per satu persoalan ini bisa diuraikan, Komisi VIII akan bekerja keras,” ia menambahkan. (mp,ss, ds), foto : andri/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Minta Kementerian Agama Perinci Efisiensi Anggaran 2025
04-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI untuk membahas pelaksanaan program dan anggaran...
Komisi VIII DPR RI Soroti Efisiensi Anggaran dan Program Prioritas KPPPA Tahun 2025
03-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Rapat...
Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan
20-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG) disediakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar...
Sigit Purnomo: Penggunaan Dana Zakat Harus Transparan dan Tepat Sasaran
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo, menanggapi wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program unggulan pemerintah,...