Program Legislasi Nasional

PROFIL RUU
Pengusul Prolegnas Prioritas Tahunan
Tanggal Pengusulan
03 September 2019
Posisi RUU
Pembicaraan TK I: Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tk.I (Pembicaraan Tingkat I)
EMAIL
    Data tidak ditemukan.

Rekam Jejak

HARMONISASI
# TAHAPAN TANGGAL AGENDA DOKUMEN
1.
RUU diharmonisasi oleh Badan Legislasi
27-11-2015
Raker dengan Menkumham terkait dengan usulan perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015

2.
RUU diharmonisasi oleh Badan Legislasi
01-02-2016
Rapat Baleg - Penjelasan Pengusul RUU

3.
RUU diharmonisasi oleh Badan Legislasi
04-02-2016
Rapat Dengar Pendapat

4.
RUU diharmonisasi oleh Badan Legislasi
09-02-2016
Rapat Dengar Pendapat Umum


5.
RUU diharmonisasi oleh Badan Legislasi
09-02-2016
Panja Ke-1

6.
RUU diharmonisasi oleh Badan Legislasi
10-02-2016
Panja Ke-2

7.
RUU diharmonisasi oleh Badan Legislasi
10-02-2016
Rapat Baleg - Pengambilan Keputusan



RUU USULAN KOMISI/ANGGOTA/BADAN LEGISLASI
# TAHAPAN TANGGAL AGENDA DOKUMEN
8.
Penetapan RUU Usul AKD
03-09-2019
Rapat Baleg Pengambilan Keputusan / PAF atas hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi



PEMBICARAAN TINGKAT I
# TAHAPAN TANGGAL AGENDA DOKUMEN
9.
Pembicaraan TK I: Rapat Kerja / Pengantar Musyawarah / Pandangan Pemerintah
12-09-2019
Raker Baleg dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

10.
Pembicaraan TK I: Rapat Panitia Kerja
13-09-2019
Rapat Panja dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


11.
Pembicaraan TK I: Rapat Panitia Kerja
16-09-2019
Rapat Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


12.
Pembicaraan TK I: Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tk.I
16-09-2019
Raker Baleg Pengambilan Keputusan atas Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi