Galeri Foto Badan Urusan Rumah Tangga
Tuntutan publik akan peningkatan kinerja DPR pada era ini sangat tinggi. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa dengan lembaga perwakilan yang mempunyai integritas tinggi, kredibel dan produktif, maka akan tercipta kekuatan penyeimbang bagi lembaga Eksekutif. DPR sebagai lembaga yang juga mengemban fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan diharapkan dapat menghasikan suatu kebijakan baik berupa peraturan, pengalokasian anggaran negara, dan menjalankan check and balances yang optimal dalam konteks mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Untuk merespon tuntutan publik tersebut, maka secara internal DPR harus secara terus menerus membenahi diri dengan melakukan perbaikan dan perubahan. Agenda perbaikan dan perubahan DPR RI telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Tata Tertib. Selanjutnya, amanat tersebut tuangkan ke dalam suatu dokumen perencanaan lima tahunan yang terangkum menjadi Rencana Strategis (RENSTRA) DPR RI 2010-2014 yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 08/DPR RI/IV/2009-2010 Tentang Penetapan Renstra DPR RI Tahun 2010-2014.
Renstra ini memuat program-program prioritas yang harus dicapai yaitu:
1. Penguatan Kelembagaan
Penguatan Kelembagaan yang menjadi prioritas adalah:
a. Pembentukan badan fungsional/keahlian (BF/K)
b. Reformasi Kesetjenan
c. Pembentukan Unit/Satuan Pengawasan Internal
d. Pembenahan Manajemen Kepegawaian
2. Penguatan Kehumasan DPR RI
3. Kemandirian Pengelolaan Anggaran DPR RI
4. Pengembangan e-Parliament
5. Pengembangan Prasarana Utama
a. Grand Design Kompleks DPR RI
b. Perpustakaan Parlemen yang Representatif
Dewan dan Sekretariat Jenderal bertanggung jawab untuk menjaga ketaat-asasan implementasi Renstra DPR RI melalui proses perencanaan dan penganggaran setiap tahunnya. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR sebagai salah satu Alat kelengkapan Dewan (AKD) yang dipimpin oleh Ketua DPR RI dan mempunyai salah satu tugas yaitu menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR memandang perlu melakukan kunjungan kerja ke parlemen negara Inggris yang dinilai mapan dalam hal pembuatan kebijakan internal untuk menunjang kegiatan parlemen baik dalam hal penyusunan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan DPR RI yang merupakan tugas utama Dewan maupun pembentukan badan fungsional/keahlian, penguatan pengelolaan kehumasan parlemen dan pengelolaan pertanggungjawaban anggaran DPR RI.
Dengan didasarkan pada Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 99/PIMP/III/2010-2011 tentang Penugasan Delegasi Anggota BURT DPR RI untuk melakukan kunjungan kerja luar negeri ke Inggris. Delegasi tiba di bandara London tanggal 2 Mei 2011 dan meninggalkan London pada tanggal 6 Mei 2011.
- 25-05-2011