Tentang
I. PENDAHULUAN
Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang dan setiap masa sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota komisi, yang mencerminkan Fraksi dan komisi. Untuk Periode 2024-2029 Badan Legislasi memiliki anggota yang mewakili dari 8 (delapan) fraksi.
II. SELAYANG PANDANG BADAN LEGISLASI
- DASAR HUKUM PEMBENTUKAN
Pembentukan Badan Legislasi DPR pertama kali (Tahun 1999) melalui Peraturan DPR tentang Tata Tertib DPR RI yang ditetapkan pada tanggal 23 September 1999, dasar hukum Badan Legislasi :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
- SUSUNAN KEANGGOTAAN
1. PIMPINAN BADAN LEGISLASI
Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Ketua : Dr. Bob Hasan, SH., M.H. ( F-PGERINDRA)
Wakil Ketua : Mayjen TNI. Mar, (Purn) Sturman Panjaitan, S.H. (F-PDI PERJUANGAN)
Wakil Ketua : DR. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T. (F-PGOLKAR)
Wakil Ketua : Martin Manurung, S.E., M.A. (F-NASDEM)
Wakil Ketua : H. A. Iman Sukiri, S.H., M. Hum. (F-PKB)
2. ANGGOTA BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi DPR RI Periode 2024-2029 sebanyak 90 (Sembilan Puluh) orang yang mewakili Fraksi-Fraksi dengan komposisi sebagai berikut:
- F-PDI Perjuangan : 17 orang
- F-PG : 16 orang
- F-Gerindra : 13 orang
- F-PNasdem : 11 orang
- F-PKB : 11 orang
- F-PKS : 8 orang
- F-PAN : 7 orang
- F-D : 7 orang
C. TUGAS BADAN LEGISLASI
Tugas Badan Legislasi (berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD), sebagai berikut :
- menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;
- mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan Prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah dan DPD;
- mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi;
- menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang usul Badan Legislasi dan/atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi, sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
- memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan undang-undang atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional perubahan;
- melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
- melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang
- menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR;
- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/atau Prolegnas perubahan;
- membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR; dan
- membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
D. WEWENANG BADAN LEGISLASI
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Badan Legislasi memiliki wewenang antara lain :
- Melakukan kunjungan kerja pada masa rese atau pada masa sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR;
- Mengadakan rapat koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus yang mendapat penugasan membahas rancangan undang-undang, yang hasil rapatnya diinventarisasi dan dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan prolegnas;
- Melakukan inventarisasi dan evaluasi dengan mempertimbangkan pelaksanaan:
- Prolegnas satu masa keanggotaan;
- RUU Prioritas Tahunan;
- Penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang dalam satu masa keanggotaan;
- Jumlah rancangan undang-undang yang belum dapat diselesaikan; serta
- Masalah hukum dan perundang-undangan.
E. SISTEM PENDUKUNG BADAN LEGISLASI
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Legislasi DPR RI, Badan Legislasi DPR RI didukung oleh:
- Sekretariat Badan Legislasi DPR RI, yang terdiri dari :
- 1 (satu) orang Kepala Bagian
- 1 (satu) orang Kepala Sub Bagian Rapat
- 1 (satu) orang Kepala Sub Bagian Tata Usaha
- 6 (enam) orang Staf Pelaksana
- Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI yang berjumlah 15 (Lima Belas) orang
- Badan Keahlian DPR, yang terdiri dari :
- Peneliti;
- Legal Drafter.