Sistem Informasi Arsip (SIAR) DPR RI
Sejarah singkat Sistem Informasi Arsip (SIAr) DPR RI
Sistem Informasi Arsip (SIAr) DPR RI adalah amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Pasal 32 ayat 1 menyatakan bahwa pencipta arsip dan lembaga kearsipan menyediakan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan untuk pengelola arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1. Sedangkan pasal 32 ayat 2 menyatakan bahwa prasarana dan sarana kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Sistem Informasi Arsip (SIAr) DPR RI juga merupakan sarana untuk mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik/KIP.
Sesuai Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Setjen dan BK DPR RI sebagaimana diubah dengan Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 2 Tahun 2016 Bidang Arsip dan Museum - Pusdatin mempunyai tugas dan fungsi pembinaan dan pengelolaan kearsipan dilingkungan Setjen dan BK DPR RI.
Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut pada tahun 2016 Bidang Arsip dan Museum telah membuat aplikasi Sistem Informasi Arsip (SIAr) DPR RI bekerja sama dengan Bidang Data dan Teknologi Informasi (BDTI) - Pusdatin. Sistem Informasi Arsip (SIAr) DPR RI dibuat untuk mengolah arsip-arsip Inaktif DPR RI yang dapat diakses baik internal maupun eksternal, dan diharapkan dalam pengembangannya dapat terintegrasi dengan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional ( JIKN ) yang telah dimiliki oleh Arsip Nasional RI.
Pembuatan Sistem Informasi Arsip (SIAr) DPR RI bertujuan untuk :
- Menjamin ketersediaan arsip sebagai bahan layanan informasi publik;
- Mewujudkan pengelolaan arsip dalam rangka keterbukaan informasi publik.
Bidang Arsip dan Museum – Pusat Data dan Informasi Sekretariat DPR RI telah menampilkan menu Sistem Informasi Arsip DPR RI dalam Website https://www.dpr.go.id, dalam hal ini sebagai langkah awal untuk membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Arsip (SIAr) DPR RI berbasis teknologi informasi dalam mendukung kegiatan layanan informasi yang bersumber dari arsip, kepada masyarakat secara cepat, tepat dan akurat.