Tentang DPR

Penetapan APBN

Tahun Anggaran

Tahun Anggaran berlaku meliputi masa 1 tahun, yaitu:

Sebelum Tahun 2000 1 April s/d 31 Maret
Tahun 2000 (masa peralihan) 1 April s/d 31 Desember
Setelah Tahun 2000 1 Januari s/d 31 Desember

 

Dasar Penyusunan, Penetapan dan Pemeriksaan APBN

 

UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

 

Siklus APBN

 

  • Penyusunan & Pembahasan APBN
  • Penetapan APBN
  • Pelaksanaan APBN
  • Laporan Realisasi SM I dan Prognosis SM II APBN
  • Perubahan APBN

 

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

Struktur APBN

 

Sebelum Tahun 2000 Balance Budget/ Anggaran Berimbang yaitu Penerimaan = Pengeluaran
Setelah Tahun 2000 Struktur APBN menggunakan GFS (Goverment Financial Statistic) berbentuk I-Account yaitu Penadapatan > Belanja (Surplus)

 

Waktu Penyusunan,Pembahasan dan Penetapan APBN

 

Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan.

Contoh: APBN tahun 2006 disusun, dibahas dan ditetapkan pada tahun 2005.

 

Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan APBN

Pertengahan Mei

 

Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu:

 

Mei - Juni

 

Pembahasan bersama antara DPR C.q. Panitia Anggaran DPR-RI dengan pemerintah C.q Menteri Keuangan, Meneg PPN/ Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia

Hasil pembahasan Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya

 

Pembahasan RUU APBN Beserta Nota Keuangan (Tk. I)

 

16 Agustus

 

September-Oktober

 

Akhir Oktober

 

Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan).

APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.

Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

 

Laporan Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBN

Perubahan/Penyesuaian APBN

 

Perubahan APBN dilakukan bila terjadi:

Proses pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan APBN induk, namun tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi (short cut).

 

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

 

Presiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan meliputi:

 

  • Kebijakan dalam bidang penerimaan Negara
  • Kebijakan dalam bidang Pengeluaran negara
  • Kebijakan Defisit dan Pembiayaannya
  • Presiden menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta NK-nya dalam Rapat Paripurna DPR
  • Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya
  • Jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya
  • Pembahasan RUU APBN beserta Nota Keuangannya antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI
  • Pembicaraan Tk.II/ pengambilan keputusan atas RUU APBN beserta NK-nya
  • Laporan Panitia Anggaran atas Pembicaraan Tk.I/ Pembahasan RUU APBN
  • Pendapat akhir Fraksi-Fraksi atas RUU APBN
  • Pendapat akhir Pemerintah atas RUU APBN
  • Pengambilan Keputusan atas RUU APBN
  • Pemerintah menyampaikan laporan realisasi semester I dan Prognosis semester II APBN selambat-lambatnya akhir juli dalam tahun berjalan
  • Pembahasan antara Panitia Anggaran dengan Pemerintah
  • Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
  • Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal
  • Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antarkegiatan,dan antar jenis belanja
  • Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan
  • Laporan Realisasi APBN
  • Neraca
  • Laporan Arus Kas
  • Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.