BIRO KEUANGAN

BIRO KEUANGAN

Beranda

Biro Keuangan DPR RI mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan keuangan, pengadministrasian barang milik negara, dan administrasi perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal. 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Biro Keuangan DPR RI menyelenggarakan fungsi: 

  1. Penyusunan dan evaluasi rencana, program, dan anggaran di lingkungan Biro Keuangan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan perjalanan dinas;
  3. Pelaksanaan administrasi keuangan dan pelaporan keuangan;
  4. Pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
  5. Pelaksanaan dukungan administrasi perjalanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal;
  6. Dukungan pelaksanaan pengelolaan jabatah fungsional di bidang pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  7. Penyusunan laporan kinerja Biro Keuangan; dan
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Deputi Bidang Administrasi.
     

Biro Keuangan DPR RI, terdiri atas:

  1. Bagian Administrasi Keuangan;
  2. Bagian Administrasi Barang Milik Negara;
  3. Bagian Perjalanan;