- RUU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini merupakan usul Pemerintah.
- Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan Makmur berdasarkan Pancasilan dan Undang-Undang Dasar 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sejak tahun 1960 sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal, untuk itu perlu ditingkatkan secara professional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. Lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis dan meluas yang melanggar hak sosial dan hak ekonomi masyarakat. Agar pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara intensif dan efektif sehingga mencapai sasarannya, perlu dilakukan oleh suatu komisi yang independent yang mempunyai tugas dan wewenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dengan Undang-undang. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Dasar Hukum Rancangan Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Beserta Perubahannya; Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan BebasKorupsi, dan Nepotisme; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 1975, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874).
- Rancangan Undang-undang ini mengatur mengenai :Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi; Tempat Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Susunan Organisasi; Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan; Pembiayaan; Penjelasan.
- Rancangan Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 27 Desember 2002.