Undang Undang Badan Usaha Milik Negara disusun oleh Pemerintah dan diajukan ke DPR RI melalui Surat Presiden RI No. R.15/PU/IX/2001. tanggal 7 September 2001
Rancangan Undang Undang ini merupakan revisi terhadap UU No. 9 tahun 1969 tentang penetapan peraturan pemerintah No, 1 tahun 1969 tentang Bentuk bentuk Usaha negara.
Tujuan diajukannya RUU BUMN ini pada tahun 2001 adalah untuk melakukan pengembangan BUMN maupun memberikan landasan hukum yang tegas, jelas dan kuat dalam pembinaan, pengelolaan, pengembangan dan pengawasan BUMN.
Pengajuan RUU BUMN tahun 2001 ini diharapkan dapat meningkatkan peranan BUMN dalam pembangunan ekonomi Indonesia, selain menjadikan BUMN sebagai pelopor atau perintis terhadap sektor - sektor usaha dimana swasta belum tertarik untuk menggeluti, juga sebagai penyeimbang terhadap kekuatan swasta dalam sektor - sektor lain. (NM)