Beranda / Profil
- Jumlah Pengunjung Hari Ini = 502
- Jumlah Pengunjung Kemarin = 343
- Total Pengunjung = 23014
Visitor Counter
Menu Arsip
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tahun Usulan
: 1990
Deskripsi
: Proses Pembahasan
Usulan dari
: PEMERINTAH
UU Terkait
Sifat Arsip
: Terbuka
Abstrak
- - RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya ini merupakan usul Pemerintah dan sebagai perubahan dari semua peraturan pelaksanaan dan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ini perlu dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya. Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarmya saling tergantung antara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem. Untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam hayati dapat berlangsung dengan cara sebaik-baiknya, maka diperlukan langkah-langkah konservasi sehingga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selalu terpelihara dan mampu mewujudkan keseimbangan serta melekat dengan pembangunan itu sendiri. Peraturan perundang-undangan yang ada dan masih berlaku merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial yang bersifat parsial, sehingga perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional. Peraturan perundang-undangan produk hukum nasional yang ada belum menampung dan mengatur secara menyeluruh mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sehubungan dengan hal-hal terebut diatas, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam suatu Undang-undang.
- Dasar hukum Rancangan Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988; dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
- Rancangan Undang-undang ini mengatur mengenai : Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan; Pengawetan Keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan Satwa Beserta Ekosistemnya; Kawasan Suaka Alam; Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa; Pemanfaatan Secara Lestari Sumber Daya Alam Hayari dan Ekosistemnya; Kawasan Pelestarian Alam; Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar; Peranserta Rakyat; Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan; Penyelidikan; dan Ketentuan Pidana.
- Ditetapkan dalam Keputusan DPR RI pada tanggal 10 Agustus 1990.
Daftar Lampiran
No | Judul | File | |
---|---|---|---|
1. | RISALAH RAPAT | ||
2. | Amanat Peresiden. tanggal 14 Nopember 1989 | ||
3. | Draft Awal Rancangan Undang-Undang | ||
4. | Keterangan Pemerintah. tanggal 29 januari 1990 | ||
5. | Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi. tanggal 12 Februari 1990 | ||
6. | Jawaban Pemerintah. tanggal 8 maret 1990 | ||
7. | Surat Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR-RI/IV/1989-1990. tanggal 14 Mei 1990 | ||
8. | Catatan Rapat Panitia Khusus. tanggal 14 Mei 1990 | ||
9. | Catatan Rapat Panitia Khusus ke-2. tanggal 18 Mei 1990 | ||
10. | Catatan Rapat Kerja Panitia Khusus ke-1. tanggal 8 Juni 1990 | ||
11. | Catatan rapat Panitia Khusus ke-2. tanggal 9 Juni 1990 | ||
12. | Catatan Rapat Kerja Panitia Khusus ke-3. tanggal 11 Juni 1990 | ||
13. | Catatan Rapat Kerja Panitia Khusus ke-4. tanggal 12 Juni 1990 | ||
14. | Catatan Rapat Kerja Panitia Khusus ke-5. tanggal 13 Juni 1990 | ||
15. | Catatan Rapat Kerja Panitia Khusus ke-6. tanggal 14 Juni 1990 | ||
16. | Catatan Rapat Kerja Panitia Khusus ke-7. tanggal 15 Juni 1990 | ||
17. | Catatan Rapat Kerja Panitia Khusus ke-8. tanggal 18 Juni 1990 | ||
18. | Catatan Rapat Kerja Panitia Khusus ke-9. tanggal 19 Juni 1990 | ||
19. | Catatn Rapat Kerja Panitia Khusus ke-10. tanggal 20 Juni 1990 | ||
20. | Draft RUU yang di Tandatangani Fraksi-Fraksi | ||
21. | Laporan Panitia Khusus dalam Rapat Paripurna. tanggal 19 Juli 1990 | ||
22. | Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi. tanggal 19 Juli 1990 | ||
23. | Keputusan DPR RI tentang RUU. tanggal 19 Juli 1990 | ||
24. | Draft Akhir Rancangan Undang-Undang | ||
25. | Naskah Akademik |