-Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sedangkan pengertian Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-Dasar Hukum yang tertera dalam RUU tersebut adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal26 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UndangUndang Nomor 62 Tahun 1958 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1647), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian(LembaranNegara Republik Indonesia,Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474), Undang-Undang Nomor 37 Tabun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
-Ada sebuah penjelasan secara rinci dalam maksud UUD tersebut sehingga bisa lebih jelas dan mengurangi keambiguan
-RUU ini mengatur mengatur hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dokumen penduduk, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat negara dalam keadaan bahaya, pengelolaan infonnasi administrasi kependudukan, peran serta masyarakat, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Selain itu, Pendaftaran penduduk menganut stelsel aktif bagi penduduk maupun penyelenggara pendaftaran penduduk dan didasarkan pada domisili atau tempat tinggal atas terjadinya peristiwa kependudukan yang dialami oleh seseorang danlatau keluarganya. Sedangkan Pencatatan Sipil menganut stelsel aktif bagi penduduk maupun penyelenggara pencatatan sipil dan didasarkan pada tempat terjadinya peristiwa penting yang dialami oleh dirinya danlatau keluarganya. Dengan asas-asas tersebut, diharapkan administrasi kependudukan sebagai suatu sistem akan terselenggara sebagai bagian dari administrasi negara, yang dalam pelaksanaannya mencakup data peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang bermanfaat bagi kepentingan penduduk dan kepentingan Pemerintan. Dari sisi kepentingan penduduk administrasi kependudukan, akan memberikan pemenuban hak-hak administrasi seperti pelayanan publik serta jaminan perlindungan dan asuransi sosial yang berkenaan dengan dokumen penduduk, tanpa adanya perlakuan diskriminatif antar penduduk. Selain itu memberikan kesempatan bagi penduduk untuk mengembangkan diri. Sedangkan manfaat administrasi kependudukan bagi kepentingan pemerintab merupakan subsistem administrasi yang tertib sebagai upaya meningkatkan keamanan wilayab Republik Indonesia darisegala ancaman, gangguan dan intervensi dari dalam maupun luar negeri. Sejalan dengan hal tersebut di atas, administrasi kependudukan meletakkan penghonnatan hak-hak asasi manusia sebagai dasarpelaksanaan hak atas pemanfaatan infonnasi dan jaminan atas rahasia pribadi.