- Rancangan Undang-Undang ini merupakan usul dari Pemerintah.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Rancangan Undang-Undang ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan dan keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian, mekanisme kerja, serta pembiayaan dan hak keuangan Dewan Pertimbangan Presiden.
- Presiden selaku Pemegang kekuasaan pemerintah negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membentuk suatu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan. Sebagai Pemegang kekuasaan negara yang merupakan amanat dari rakyat, presiden dalam melaksanakan tugasnya memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang dikeluarkan sesuai dengan tujuan negara untuk mencegah terjadinya otokrasi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
- Rancangan Undang-undang ini disahkan pada rapat Paripurna tanggal 7 Desember 2006