- Rancangan Undang-Undang ini merupakan usul dari Pemerintah.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 C ayat (2), Pasa.1 280 ayat (1 ), Pasal 280 ayat ( 4), Pasal 28 E ayat (1 ), Pasal 28 H ayat (1 ), dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Karena Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia.
- Rancangan Undang-undang ini mengatur tentang : siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia; syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia; kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia; syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia; dan ketentuan pidana.
- Rancangan Undang-Undang ini disahkan pada rapat Paripurna DPR RI tanggal 11 Juli 2006