- Rancangan Undang-Undang ini merupakan usul inisiatif DPR RI
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 12, Pasal 20, Pasal 20 A ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 A, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 A, Pasal 28 B ayat (2), 28 G ayat (1 ), 28 I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiki kondisi geografis, geologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional , serta ketentuan penanggulangan bencana aturan yang ada, belum dapat dijadikan payung hukum yang menyeluruh, karena masih bersifat sektoral, sehingga menghambat upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi dan terpadu, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana;
- Rancangan Undang-Undang ini mengatur tentang : 1. Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, 2. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam tahap tanggap darurat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh badan nasional penanggulangan bencana dan badan penanggulangan bencana daerah. 3. Bantuan kebutuhan dasar, pelindungan sosial, pendidikan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. 4. Pemberi kesempatan secara luas kepada lembaga usaha dan lembaga internasional. 5. Masa tanggap darurat, dan pasca bencana, karena masingmasing tahapan mempunyai karakteristik penanganan yang berbeda, 6. Dukungan dana APBN dan APBD, serta dana siap pakai dengan pertanggungjawaban melalui mekanisme khusus. 7. Pengawasan terhadap seluruh kegiatan penanggulangan bencana yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. 8. Pemberi efek jera terhadap para pihak yang melakukan kelalaian maupun karena kesengajaan sehingga menyebabkan terjadinya bencana yang menimbulkan kerugian.
- Rancangan Undang-Undang ini disahkan pada rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 Maret 2007