Beranda / Profil
- Jumlah Pengunjung Hari Ini = 588
- Jumlah Pengunjung Kemarin = 343
- Total Pengunjung = 23066
Visitor Counter
Menu Arsip
Pemilihan Umum
Tahun Usulan
: 2007
Deskripsi
: Proses Pembahasan
Usulan dari
: PEMERINTAH
UU Terkait
: Penyelenggara Pemilihan Umum (2007)
Sifat Arsip
: Terbuka
Abstrak
- - Rancangan Undang-Undang ini merupakan usul pemerintah
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Berdasarkan penyelenggaraan pemilihan umum sebelumnya, diperlukan penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
- Rancangan Undang-Undang ini mengatur tentang : penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pemilihan umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
- Rancangan Undang-Undang ini disahkan pada rapat Paripurna DPR RI tanggal 20 Maret 2007
Daftar Lampiran
No | Judul | File | |
---|---|---|---|
1. | Surat Dari Presiden Kepada Ketua No. R-27/Pres/05/2007 Tentang Penampaian 4 (Empat) Ruu Bidang Politik Tgl 25 Mei 2007 | ||
2. | Draft Awal Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | ||
3. | Naskah Akademis Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahTgl 10 Juli 200 | ||
4. | Penjelasan Pemerintah Menteri Dalam Negeri Republik Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilihanumum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewanperwakilan Daerah, Dan Ewan Perwakilan Rakyat daerah Dan Rancangan Undang-Undang Tentang pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden | ||
5. | Pengantar Musyawarah Fraksi PaRTAI i Golongan Karya Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD Dan DPRD Dan Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilihan Presiden Dan Wakil PresidenTgl 12 Juli 2007 | ||
6. | Pendapat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Penjelasan Pemerintah Atas: Rancangan Undang-Undang Tentang Pemiliiian Umum .Anggota DPR, DPD Dan DPRD, & Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil PresidenTgl 12 JUli 2007 | ||
7. | Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Rancangan Tgl 12Juli 2007 | ||
8. | Pendapat fraksipartai demokrat Terhadap Keterangan Pemerintah Tentang Rancangan Undang-Und.Ang tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD Dan DPRD Dan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tgl 12 Juli 2007 | ||
9. | Pemandangan Umum Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD Dan DPRD Dan Rancangan Undang-UndangTentang Pemilu Presiden Dan Wakil PresidenTgl 12 Juli 2007 | ||
10. | Pemerintah Tentang Ruu Pemilihan Umum DPR, DPD Dan DPRD Pemandangan Umum Fraksi Kebangkitan Bangsa Dpr Ri Terhadap Keterangangl 12 JUli 2007 | ||
11. | Tanggapan Fraksi .Partai Keadilan Sejahtera Dpr Rl Terhadap Penjelasan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DAN DPRD Dan Rancangan Undang-Undang Tentangrta Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Rli Tgl 12 Juli 2007 | ||
12. | Pendapat Fraksi Partai Bintang Pelopor DEmokrasi Terhadap Keterangan Pemerintah Tentang Rancangan Undang-Und.Ang tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD Dan DPRD Dan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tgl 12 Juli 2007 | ||
13. | Pendapat Fraksi Partai Bintang Reformasi i Terhadap Keterangan Pemerintah Tentang Rancangan Undang-Und.Ang tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD Dan DPRD Dan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil PresidenTgl 12 Juli 2007 | ||
14. | Pandangan Fraksi Partai Damai Sejahtera Dpr Rl Terhadap Penjelasan Pemerintah Atas Ruu Tentang Pemilu ANGGOTA DPR, DPD, DPRD, Dan Ruu Tentang Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tgl 12 Juli 2007 | ||
15. | Tanggapan Pemerintah Atas Pandangan Fraksi Terhadap Penjelasan Pemerintah Mengenai Ruu Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, DAN DPRD Serta Ruu Tentang PemilihanUmum Presiden Dan Wakil Presiden Tgl 12 Juli 2007 | ||
16. | DIM | ||
17. | RDP/RDPU ke 1 (Satu) dengan Lembaga llmu Pengetahuan indonesia (LIPI) dan Asosiasi llmuPolitik Indonesia (AIPI)Tgl 11 Juli 2007 | ||
18. | RDP/RDPU ke 2 (Dua) dengan Koalisi Perempuan Indonesia, Pusat PemberdayaanPerempuan Dalam Politik dan Liga Perempuan Pemilih IndonesiaTgl 18 Juli 2007 | ||
19. | RDP/RDPU dengan Forum Konstitusi Panwas, PERLUDEM dan KPU Tgl 18 Juli 2007 | ||
20. | Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 44/Dpd/2007 Tentang Pandangan Dan Pendapat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Atas Rancangan Undang-Undang Entang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dari PemerintahTgl 14 Agustus 2007 | ||
21. | Keputusan :Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 45/Dpd/2007 Tentang Pandangan Dan Pendapat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Atas Rancangan Undang-Undang Tentang- Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Dari Pemerintah Tgl 14 Agustus 2007 | ||
22. | Pandangan Dan Pendapat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tentang Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, DAN DPRD Dari .Pemerintah Tgl 14 Agustus 2007 | ||
23. | RDP Komisi Pemilihan Umum {KPU) Tgl 30 Agustus 2007 | ||
24. | RDPU dengan PSHK,CETRO,danJPPR Tgl 3 September 2207 | ||
25. | RDP dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tgl 4 September 2007 | ||
26. | RDP dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ruang Rapat ex. Komisi Tgl 5 SEptember 2007 | ||
27. | RDP dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tgl 6 September 2007 | ||
28. | RDPU dengan Lembaga Survey Indonesia (LSI), Lingkaran Survey Indonesiadan Indo Barometer 14.00 WIB- selesai Tgl 6 September 2007 | ||
29. | Rapat Kerja ke 3 dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Ham, MenteriSekretaris Negara Tgl 11 Septembr 2007 | ||
30. | Rapat Kerja 4 dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara & MenteriHukum dan HAM Tgl 19 Sptmber 2007 | ||
31. | Rapat Kerja ke 5 dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara & MenteriHukum dan HAM gl 20 SEptember 2007 | ||
32. | Rapat Kerja ke 6 dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara &MenteriHukum dan HAM Tgl 24 Septembr 2007 | ||
33. | Rapat Kerja ke 7 dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara & MenteriHukum dan HAM TGl 26 September 2007 | ||
34. | Rapat Kerja ke 8 dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara & Menteri Hukum dan HAM Tgl 27 September 2007 | ||
35. | Rapat Kerja ke 9 dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara & Menteri Hukum dan HAM Tgl 1 Oktober 2007 | ||
36. | Rapat Kerja ke 10 dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara & Menteri Hukum dan HAM Tgl 2 Oktober 2007 | ||
37. | Rapat Kerja ke 12 dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara & Menteri Hukum dan HAM Tgl 4 Oktober 2007 | ||
38. | Rapat Kerja ke 13 dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara & Menteri Hukum dan HAM Tgl 8 Okober 2007 | ||
39. | Rapat Panitia Kerja ke 13 dengan DrjenKesatuanBangsadanPolitikDepartemenDalamNegeri Tgl 28 Nopember 2007 | ||
40. | Risalah Resmi ke 24 (Dua Puluh Em Pat) Tahun 2007-2008 - Daft Ar Hadir Anggota Dpr Rl Pada Rapat Paripurna Tanggal 3 Maret - Laporan Menter! Dalam Negeri (Mardiyanto): Senin, 3 Maret 2008 | ||
41. | Keputusan Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia Nomor : 0 3 /Dpr Rl/111/2007 -2008 TentangPersetujuanDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia TerhadapRancangan Undang-Undang Republik IndonesiaTentang Pemilihan Umum Anggota DPR•Ri, DPD Dan DPRD 3 Maret 2008 |