Beranda / Profil
- Jumlah Pengunjung Hari Ini = 510
- Jumlah Pengunjung Kemarin = 343
- Total Pengunjung = 23018
Visitor Counter
Menu Arsip
Penanaman Modal
Tahun Usulan
: 2007
Deskripsi
: Proses Pembahasan
Usulan dari
: PEMERINTAH
UU Terkait
: Penanaman Modal (2007)
Sifat Arsip
: Terbuka
Abstrak
- - Rancangan Undang-Undang ini merupakan usul pemerintah.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 20, serta Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional. Bahwa pengaturan tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan percepatan perkembangan perekonomian dan pembangunan hukum nasional, khususnya di bidang penanaman modal, maka perlu diubah dan dibentuk Undang-Undang baru tentang Penanaman Modal.
- Rancangan Undang-Undang ini mengatur tentang : hak pengalihan aset dan hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dengan tetap memperhatikan tanggung jawab hukum, kewajiban fiskal, dan kewajiban sosial yang harus diselesaikan oleh penanam modal. Kemungkinan timbulnya sengketa antara penanam modal dan Pemerintah juga diantisipasi dalam Rancangan Undang-Undang ini dengan pengaturan mengenai penyelesaian sengketa. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal diatur secara khusus guna memberikan kepastian hukum, mempertegas kewajiban penanam modal terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat, memberikan penghormatan atas tradisi budaya masyarakat, dan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Pengaturan tanggung jawab penanam modal diperlukan untuk mendorong iklim persaingan usaha yang sehat, memperbesar tanggung jawab lingkungan dan pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja, serta upaya mendorong ketaatan penanam modal terhadap peraturan perundang-undangan
- Rancangan Undang-Undang ini disahkan pada rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 Maret 2007
Daftar Lampiran
No | Judul | File | |
---|---|---|---|
1. | Surpres | ||
2. | Susunan Anggota Komisi VI | ||
3. | Surat Persetujuan DPR RI | ||
4. | DIM FPG | ||
5. | DIM FRAKSI BPD | ||
6. | DIM FRAKSI KOMISI VI | ||
7. | DIM FRAKSI KOMISI VI | ||
8. | DIM FRAKSI DEMOKRAT | ||
9. | DIM FRAKSI KB | ||
10. | DIM FRAKSI PAN | ||
11. | DIM FRAKSI PBR | ||
12. | DIM FRAKSI PDS | ||
13. | DIM FRAKSI PKS | ||
14. | DIM FRAKSI PPP | ||
15. | DIM FRKSI PDIP | ||
16. | DRAF AKHIR | ||
17. | DRAF AWAL | ||
18. | KEPUTUSAN DPR RI 17 | ||
19. | KETERANGAN PEMERINTAH | ||
20. | Laporan Ketua Komisi VI DPR RI Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Atas RUU Penanaman Modal | ||
21. | Risalah Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Penanaman Modal dengan Sekjen Departemen Perdagang RI (Panja Ke-13) | ||
22. | Risalah Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Penanaman Modal dengan Sekjen Departemen Perdagang RI (Panja Ke-8) | ||
23. | Pendapat Akhir Fraksi BPD | ||
24. | Pendapat Akhir Mini Fraksi Golkar | ||
25. | Pendapat AkhirFraksi PAN | ||
26. | Pendapat Akhir Fraksi Demokrat | ||
27. | Pendapat Akhir Fraksi PBR | ||
28. | Pendapat Akhir Fraksi PDIP | ||
29. | Pendapat Akhir Fraksi PDS | ||
30. | Pendapat Akhir Fraksi PKB | ||
31. | Pendapat Akhir Fraksi PKS | ||
32. | Pendapat Akhir Fraksi PPP | ||
33. | Pendapat Akhir Pemerintah RUU Penanaman Modal Pada Rapat Paripurna | ||
34. | Risalah Rapat Kerja RUU Penanaman Modal dengan Menteri Perdagangan RI (Raker ke-8) | ||
35. | Risalah Rapat Kerja RUU Penanaman Modal dengan Menteri Perdagangan RI (Raker ke-9) | ||
36. | Risalah Rapat Kerja RUU Penanaman Modal dengan Menteri Perdagangan RI (Raker ke-11) | ||
37. | Risalah Rapat Kerja RUU Penanaman Modal dengan Menteri Perdagangan RI (Raker ke-10) | ||
38. | Risalah Rapat Kerja RUU Penanaman Modal dengan Menteri Perdagangan RI (Raker ke-12) | ||
39. | Risalah Rapat Kerja RUU Penanaman Modal dengan Menteri Perdagangan RI (Raker ke-1) | ||
40. | Risalah Rapat Kerja RUU Penanaman Modal dengan Menteri Perdagangan RI (Raker ke-13) | ||
41. | Risalah Rapat Kerja RUU Penanaman Modal dengan Menteri Perdagangan RI (Raker ke-2) | ||
42. | Risalah Rapat Kerja RUU Penanaman Modal dengan Menteri Perdagangan RI (Raker ke-14) | ||
43. | Risalah Rapat Kerja RUU Penanaman Modal dengan Menteri Perdagangan RI (Raker ke-15) |