- Rancangan Undang-Undang ini merupakan usul DPR RI
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Guna meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan karya rekam. Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri;
- Rancangan Undang-Undang ini akan mengatur tentang : hak, kewajiban, dan kewenangan; standar nasional perpustakaan; koleksi perpustakaan; layanan perpustakaan; pembentukan, penyelenggaraan, serta pengelolaan dan pengembangan perpustakaan; tenaga perpustakaan, pendidikan dan organisasi profesi; sarana dan prasarana; pendanaan; serta kerja sama dan peran serta masyarakat.
- Rancangan Undang-Undang ini disahkan pada rapat Paripurna DPR RI tanggal 2 Oktober 2007