- Rancangan Undang-Undang ini merupakan usul Pemerintah.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 25 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pengaturan mengenai tugas dan fungsi Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan. Untuk itu perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
- Rancangan Undang-Undang ini akan diatur tentang : Penegasan kedudukan Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, serta beberapa substansi yang menyangkut hukum acara, khususnya dalam melaksanakan tugas dan wewenang dalam memeriksa dan memutus pada tingkat kasasi serta dalam melakukan hak uji terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Rancangan Undang-Undang ini juga mengatur pembatasan terhadap perkara yang dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung, yang dimaksudkan untuk mengurangi kecenderungan setiap perkara diajukan ke Mahkamah Agung sekaligus untuk mendorong peningkatan kualitas putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding sesuai dengan nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat. Dengan bertambahnya ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Mahkamah Agung antara lain di bidang pengaturan dan pengurusan masalah organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, maka organisasi Mahkamah Agung perlu dilakukan pula penyesuaian.
- Rancangan Undang-Undang ini disahkan pada rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Desember 2008