-RUU ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
-Partai Politik adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-Dasar Hukum yang tertera dalam RUU tersebut adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A, Pasal 20 ayat (2), Pasat 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1 ), Pasal 28 dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-Ada sebuah penjelasan secara rinci dalam maksud UUD tersebut sehingga bisa lebih jelas dan mengurangi keambiguan
-RUU ini mengenai partai politik dengan tujuan meningkatkan solidaritas politik dalam rangka memelihara persatuandan kesatuan bangsa, meningkatkan pemahaman tugas, fungsi, hak dan kewajiban PartaiPolitik dan meningkatkan kemampuan dan kinerja Anggota dan Pengurus PartaiPolitik.Dalam RUU ini megatur Undang-undang ini mengatur juga ketentuan yang menempatkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai sebagai ketentuan dasar. Undang-undang ini mengamanatkan agar Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat asas dan ciiri partai politik, visi dan misi partai politik, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik, tujuan dan fungsi partai politik, organisasi, tempat kedudukan dan pengambilan keputusan, kepengurusan partai politik, peraturan dan keputusan partai politik, pendidikan politik dan keuangan partai politik. Ketentuan mengamanatkan perlunya visi politik dimaksudkan agar partai politik dapat mendesain program visioner yang merupakan perwujudan masa depan partai politik yang futuristik dalam ranah pembangunan bangsa dan negara sehingga program visioner partai politik tidak terpisahkan dengan program pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, undang-undang ini rmulai memperkenalkan adanya regulasi internal partai berupa peraturan partai politik disamping adanya keputusan partai politik. Kewenangan untuk melakukan regulasi ini dimaksudkan agar semua partal politik memberikan kepastian hukum terhadap semua tindakan partai politik dan karenanya peraturan partai politik berlaku dan hanya mengikat internal partai. Adapun keputusan partai politik yang diatur dalam undang-undang ini pada prinsipnya hanya memberikan legitimasi yuridis dari pengalaman partai politik dalam mengambil keputusan. Hal penting lagi yang diatur dalatn undang-undang ini adalah upaya hukum agar partai politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat, anggota dan pengurus partai politik. Pendidikan politik bagi masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan meningkatkan solidaritas politik dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Sedangkan pendidikan politik bagi anggota dan pengurus partai politik bertujuan untuk meningkatkan kesadaran politik; dan meningkatkan pemahaman tugas, fungsi, hak dan kewajiban partai politik. Pendidikan politik dapat dilakukan melalui kerjasama partai politik dengan pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga swadaya masyarakat.