-RUU ini adalah revisi dari Nomor 23 Tahun 2003
-Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pilpres adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-Dasar Hukum yang tertera dalam RUU tersebut adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 20, Pasal 22E, dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
-Ada sebuah penjelasan secara rinci dalam maksud UUD tersebut sehingga bisa lebih jelas dan mengurangi keambiguan
-RUU ini dengan tujuan diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kelkuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasionaI sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Presiden dan Wakil Presiden dipilih setiap lima tahun sekali melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang diselenggarakan oleh. Suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Pemilihan yang bersifat umum untuk menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Setiap warga negara yang berhak memilih, bebas rnenentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun, serta dijamin keamanan dan kerahasiaannya sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak dan hati nuraninya. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, setiap penyelenggara Pemilihan Umum Pqesiden dan Wakil Presiden, aparat pemerintah, pasangan calon, partai politik, tim kampanye, pengawas Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemantau Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pemilih, serta semua pihak terkait harus bersikap dan bertindak jujur, dan bertindak adil. Pemilih dan pasangan calon harus mendapatkan perlakuan yang adil serta bebas dari kecurangan pihak mana pun