RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS
- RUU ini merupakan usul pemerintah yang diajukan ke DPR RI pada Tanggal 29 Agustus 2008 yang bertujuan untuk mempercepat pengembangan ekonomi di Wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional serta untuk mewujudkan kawasan-kawasan unggulan guna menarik investor dan meningkatkan daya saing di tengah persaingan regional maupun global.
- Dasar hukum Rancangan Undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Rancangan Undang-undang ini mengatur mengenai : fungsi, bentuk, dan kriteria KEK, pembentukan KEK, pendanaan infrastruktur, kelembagaan, lalu lintas barang, karantina, dan devisa, serta fasilitas dan kemudahan.
- Disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Tanggal 15 September 2009 dan diundangkan menjadi Undang-undang No. 39 Tahun 2009