RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN
- RUU ini merupakan perubahan dari Undang-undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan yang diusulkan oleh DPR RI pada Tanggal 6 Juni 2005 dengan judul yang sama.
- Tujuan pengusulan Rancangan Undang-Undang ini, karena Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang tentang Kesehatan yang baru.
- Dasar hukum Rancangan undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Rancangan Undang-undang ini akan mengatur mengenai : Hak dan Kewajiban; Tanggung Jawab Pemerintah; Sumber Daya di Bidang Kesehatan; Upaya Kesehatan; Kesehatan Ibu, Bayi, Anak, Remaja, Lanjut Usia, dan Penyandang Cacat; Gizi; Kesehatan Jiwa; Penyakit Menular dan Tidak Menular; Kesehatan Lingkungan; Kesehatan Kerja; Pengelolaan Kesehatan; Informasi Kesehatan; Pembiayaan Kesehatan; Peran Serta Masyarakat; Badan Pertimbangan Kesehatan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
- Disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Tanggal 14 September 2009 dan diundangkan menjadi Undang-undang No. 36 Tahun 2009