Beranda / Profil
- Jumlah Pengunjung Hari Ini = 444
- Jumlah Pengunjung Kemarin = 343
- Total Pengunjung = 22977
Visitor Counter
Menu Arsip
NARKOTIKA
Tahun Usulan
: 2009
Deskripsi
: Proses Pembahasan
Usulan dari
: PEMERINTAH
UU Terkait
: Narkotika (2009)
Sifat Arsip
: Terbuka
Abstrak
- -RUU ini ada risalah rapat serta sebuah revisi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976
-Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangisampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
-Dasar Hukum yang tertera dalam RUU tersebut adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahtm 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, beserta Protokol Tahun 1972 yang mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3085), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa, tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika (United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances) (Lembaran Negara··· Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3673)
-RUU ini untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan bahaya narkotika dan pencegahan serta memberantas peredaran gelap narkotika. Di dalam undang-undang diatur juga mengenai prekursor. Karena prekursor narkotika merupakan zat pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika. Dalam undang-undang tersebut dilampirkan mengenai prekursor narkotika dengan melakukan penggolongannya terhadap jenis-jenis prekursor narkotika tersebut. Selain itu diatur pula mengenai sanksi pidana bagi penyalahgunaan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika. Untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursornya diatur mengenai pemberatan sanksi pidana baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Pemberatan tersebut dilakukan dengan berdasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah narkotika. Untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika diatur mengenai penguatan kelembagaan yang sudah ada yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN tersebut selama ini pengaturannya didasari pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional dan Badan Narkotika Provinsi,dan Badan Narkotika Kabupaten
Daftar Lampiran
No | Judul | File | |
---|---|---|---|
1. | Surat Presiden 22 September 2005 | ||
2. | Penjelasan Pemerintah | ||
3. | Risalah Rapat Kerja 1 Maret 2007 | ||
4. | Risalah Rapat Kerja 7 Maret 2007 | ||
5. | Risalah Rapat Kerja 4 Oktober 2007 | ||
6. | Naskah Akademik | ||
7. | Risalah Rapat Panja 24 November 20007 malam | ||
8. | Risalah Rapat Panja 28 November 20007 | ||
9. | Risalah Rapat Panja 5 Desemher 2007 | ||
10. | Risalah Rapat Panja 16 Januari 2008 | ||
11. | Risalah Rapat Panja 17 Januari 2008 | ||
12. | Risalah Rapat Panja 6 Februari 2008 | ||
13. | Risalah Rapat Panja 14 Februari 2008 | ||
14. | Risalah Rapat Panja 20 Februari 2008 | ||
15. | Risalah Rapat Panja 27 Februari 2008 | ||
16. | Risalah Rapat Panja 5 Maret 2008 | ||
17. | Risalah Rapat Panja 12 Maret 20008 | ||
18. | Risalah Rapat Panja 13 Maret 2008 | ||
19. | Risalah Rapat Panja 26 Maret 2008 | ||
20. | Risalah Rapat Panja 20 Mei 2008 | ||
21. | Risalah Rapat Panja 15 Oktober 2008 | ||
22. | Risalah Rapat Panja 17 September 2008 | ||
23. | Risalah Rapat Dengar Pendapat 22 Februari 2007 | ||
24. | Risalah Rapat Dengar Pendapat 19 September 2007 | ||
25. | Risalah Rapat Dengar Pendapat 25 Januari 2008 | ||
26. | Risalah Rapat Dengar Pendapat 26 Januari 2008 | ||
27. | Risalah Rapat Dengar Pendapat 30 Januari 2008 | ||
28. | Risalah Rapat Dengar Pendapat 13 Februari 2008 | ||
29. | Risalah Rapat Dengar Pendapat 12 Maret 2008 | ||
30. | Laporan Study Banding ke Malaysia | ||
31. | Laporan Study Banding ke Thailand | ||
32. | Pendapat Akhir Pemerintah 14 September 2009 | ||
33. | Draft RUU Akhir 14 September 2009 | ||
34. | Persetujuan DPR RI 15 September 2009 | ||
35. | Draft RUU Awall |