- RUU Penerbangan ini merupakan usul Pemerintah dan sebagai perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.
- Bahwa Peraturan perundang-undangan yang mengatur penerbangan perlu disesuaikan dengan perkembangan globalisasi, liberalisasi, otonomi daerah, persaingan usaha, transparansi, perlindungan konsumen, ilmu pengetahuan dan teknologi serta harmonisasi dengan ketentuan yang berlaku secara internasional. Kondisi tersebut mendorong adanya suatu upaya Pemerintah untuk segera mengantisipasi segala kemungkinan terutama yang berkaitan dengan berbagai tatanan kehidupan khususnya dibidang transportasi udara. Oleh karena itu pengaturan Rancangan Undang-undang ini akan disesuaikan dengan perkembangan globalisasi, liberalisasi, otonomi daerah, persaingan usaha, transparasi, perlindungan konsumen, ilmu pengetahuan dan teknologi serta harmonisasi dengan ketentuan yang berlaku secara internasional.
- Dasar hukum Rancangan Undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- RUU ini akan mengatur mengenai : Ruang lingkup, Kedaulatan atas wilayah udara, pembinaan, pesawat udara, angkutan udara, bandar udara, navigasi penerbangan, pencarian dan pertolongan kecelakaan serta investigasi sebab-sebab kecelakaan pesawat udara, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, dan ketentuan peralihan.