-Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. Sedangkan Penyelenggaraan Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara dan Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin fakir miskin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
-Dasar Hukum yang tertera dalam RUU tersebut adalah Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-Ada sebuah penjelasan secara rinci dalam maksud UUD tersebut sehingga bisa lebih jelas dan mengurangi keambiguan
-RUU Ini adalah Penanganan Fakir Miskin Secara umum penyelenggaraan penanganan fakir miskin dilaksanakan melalui bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan dan permukiman, penyediaan pelayanan kesehatan, penyediaan pelayanan pendidikan, penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, jaminan sosial, penyuluhan dan bimbingan, dan/atau pelayanan sosial, yang ditujukan kepada perseorangan, keluarga, dan/atau kelompok/masyarakat. Di samping itu, dalam penyelenggaraan penanganan fakir miskin, diperlukan peran masyarakat, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, pelaku usaha,dan lembaga kesejahteraan demi terselenggaranya penanganan fakir miskin yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar fakir miskin diperlukan sebuah undang-undang yang khusus mengatur penyelenggaraan penanganan fakir miskin. Materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain, pemenuhan kebutuhan dasar, hak dan kewajiban fakir miskin, penyelenggaraan penanganan fakir miskin secara komprehensif dan profesional, tugas dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah, dan peran serta masyarakat. Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan keadilan sosial bagi warga negara untuk dapat hidup secara layak dan bermartabat.