Beranda / Profil
- Jumlah Pengunjung Hari Ini = 523
- Jumlah Pengunjung Kemarin = 343
- Total Pengunjung = 23027
Visitor Counter
Menu Arsip
Pasar Modal
Tahun Usulan
: 1995
Deskripsi
: Proses Pembahasan
Usulan dari
: PEMERINTAH
UU Terkait
: Pasar Modal (1995)
Sifat Arsip
: Terbuka
Abstrak
- - RUU Pasar Modal ini adalah RUU usul Pemerintah dan sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa.
- RUU ini diajukan sebagai upaya pasar modal yang mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Agar pasar modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastan hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan. Sejalan dengan hasil-hasil yang dicapai pembangunan nasional serta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa sebagai Undang-undang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan. Sehingga dipandang perlu membentuk undang-undang tentang Pasar Modal.
- Dasar hukum Rancangan Undang-undang ini adalah : Pasal 5 Ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
- RUU ini mengatur : Kewajiban bagi perusahaan yang melakukan Penawaran Umum atau perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Publik untuk menyampaikan informasi mengenai keadaan usahanya, baik dari segi keuangan, manajemen,produksi maupum hal yang berkaitan dengan kegiatan usahanya kepada masyarakat; sistem perdagangan di pasar sekunder agar Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menjalankan fungsi masing-masing agar perdagangan dapat dilakukan secara teratur, wajar dan efisien; Badan Pengawas Pasar Modal diberi kewenangan untuk melaksanakan dan menegakkan ketentuan yang ada dalam RUU ini. Kewenangan tersebut antara lain kewenangan untuk melakukan penyidikan, yang pelaksanaannya didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
- RUU Pasar Modal ini disahkan pada tanggal 10 Nopember 1995.
Daftar Lampiran
No | Judul | File | |
---|---|---|---|
1. | surat presiden 8 Maret 1995 | ||
2. | Draft RUU awal | ||
3. | Penjelasan Menteri Keuangan 29 Maret 1995 | ||
4. | Pemandangan Umum Fraksi fraksi DPR RI 26 Mei 1995 | ||
5. | Jawaban Pemerintah atas PU Fraksi DPR RI 2 Juni 1995 | ||
6. | Risalah Rapat Kerja 11 Juli 1995 | ||
7. | Risalah Rapat Kerja 12 Juli 1995 | ||
8. | Risalah Rapat Kerja 21 Agustus 1995 | ||
9. | Risalah Rapat Kerja 22 Agustus 1995 | ||
10. | Risalah Rapat Kerja 23 Agustus 1995 | ||
11. | Risalah Rapat Kerja 24 Agustus 1995 | ||
12. | Risalah Rapat Kerja 25 Agustus 1995 | ||
13. | Risalah Rapat Panitia Kerja 4 September 1995 | ||
14. | Risalah Rapat Panitia Kerja 5 September 1995 malam | ||
15. | Risalah Rapat Panitia Kerja 5 September 1995 | ||
16. | Risalah Rapat Panitia Kerja 6 September 1995 | ||
17. | Risalah Rapat Panitia Kerja 6 September 1995 malam | ||
18. | Risalah Rapat Panitia Kerja 7 September 1995 | ||
19. | Risalah Rapat Panitia Kerja 7 September 1995 malam | ||
20. | Risalah Rapat Panitia Kerja 8 September 1995 | ||
21. | Risalah Rapat Panitia Kerja 11 September 1995 | ||
22. | Risalah Rapat Panitia Kerja 12 September 1995 | ||
23. | Laporan Ketua Pansus 2 Oktober 1995 | ||
24. | Pendapat Akhir Fraksi fraksi DPR RI 2 Oktober 1995 | ||
25. | Sambutan Pemerintah 2 Oktober 1995 | ||
26. | surat pengantar penetapan ruu 2 Oktober 1995 | ||
27. | penetapan ruu 2 Oktober 1995 | ||
28. | Draft RUU akhir 2 Oktober 1995 | ||
29. | Risalah Rapat Kerja 28 Agustus 1995 | ||
30. | Risalah Rapat Kerja 30 Agustus 1995 | ||
31. | Risalah Rapat Kerja 31 Agustus 1995 | ||
32. | Risalah Rapat Kerja 1 September 1995 | ||
33. | Risalah Rapat Kerja 22 September 1995 |