- Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak Cipta perlu memperoleh perlindungan guna mencegah segala bentuk eksploitasi secara komersial oleh pihak lain tanpa kompensasi yang adil kepada pihak yang menghasilkan karya cipta.
- RUU ini akan mengatur ketentuan mengenai hak eksklusif yang dimiliki pencipta dan pemegang hak, penyempurnaan obyek ciptaan yang dilindungi dan pengecualiannya serta jangka waktu perlindungan seni terapan, ketentuan mengenai ekspresi budaya tradisional dan informasi manajemen hak cipta, penyempurnaan mengenai lisensi dan lisensi wajib, serta ketentu mengenai pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.