- RUU Pemasyarakatan ini merupakan usul Pemerintah.
- Pada hakikatnya warga binaan pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harya diperlakukan dengan baik dan manusiawi dan satu system pembinaan yang terpadu. Perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan berdasarkan system kepenjaraan tidak sesuai dengan system pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari system pemidanaan. Sistem pemasyarakatan tersebut merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima Kembali oleh lingkungan masarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab. Sistem kepenjaraan yang diatur dalam Ordonannantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1026-488) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, Gestichten Reglement (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917) dan Uitvoerings ordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb. 1926-487, 6 Nopember 1926) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, tidak sesuai dengan system pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-undang tentang Pemasyarakatan.
- Dasar hukum Rancangan Undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
- RUU ini akan mengatur mengenai : Pembinaan; Warga Binaan Pemasyarakatan; Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan; dan Keamanan dan Ketertiban.
- RUU ini disahkan pada tanggal 30 Desember 1995.