-RUU ini upaya dalam melakukan revisi dengan UU no.29 Tahun 2009
-Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.Sedangkan, transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan Transmigrasi yang terdiri atas wilayah Pengembangan Transmigrasi dan/ atau lokasi Pemukiman Transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi permukiman Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah berdasarkan pasal 1 dalam RUU tersebut
-Dasar Hukum yang tertera dalam RUU tersebut adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682)
-RUU ini mengenai ketransmigrasian, dengan revisi pada tahun 2009, dimana transmigran akan dibantu oleh pemerintah seperti diberikan informasi sebanyak-banyaknya, pendidikan dan keterampilan, sarana dan prasarana, lahan tempat tinggal dan seterusnya. Selain itu, pemerintah juga membantu informasi mengenai ketersediaan lapangan kerja, kesempatan berusaha, tempat tinggal, kondisi geografis dan adat istiadat di wilayah Pengembangan Transmigrasi dan/ atau lokasi Permukiman Transmigrasi dan mempunyai kesempatan seluasluasnya untuk menetapkan pilihan lapangan kerja dan/atau usaha di Wilayah pengembangan Transmigrasi dan/ atau Lokasi Pemukiman Transmigrasi sesuai dengan kualifikasi kemampuan masing-masing. Selain itu, pemerintah juga Pengembangan · masyarakat dan kawasan transmigrasi didasarkan pada potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya secara terpadu dengan berbagai sektor pembangunan lain dan pembangunan daerah serta berwawasan lingkungan.