- RUU Dokumen Perusahaan ini merupakan usul Pemerintah.
- Bahwa dengan meningkatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan baik nasional maupun internasional, serta meningkatnya transaksi keuangan, maka penggunaan dokumen meningkat pula dan mengakibatkan peningkatan jumlah dokumen perusahaan yang wajib disimpan dan dikelola. Dan salah satu faktor yang mengurangi efektifitas efisiensi perusahaan adalah ketentuan yang mewajibkan penyimpanan buku, catatan dan neraca selama 30 (tiga puluh) tahun dan penyimpanan surat, surat kawat dan tembusannya selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana diatur antara lain dalam Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatblad 1847 : 23), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan. Ketentuan yang mewajibkan penyimpanan dokumen sebagaimana tersebut di atas, dan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tata cara penyimpanan, pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip yang selama ini berlaku, menimbulkan beban ekonomis dan administratif yang memberatkan perusahaan. Pembuatan dan penyimpanan dokumen, tetap diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan melidungi kepentingan para pihak dalam suatu hubungan hukum, karena itu kewajiban membuat dan menyimpan dokumen harus tetap dijalankan dengan mengupayakan tidak menimbulkan beban ekonomis dan administratif yang memberatkan, untuk itu perlu diadakan pembaharuan mengenai media yang membuat dokumen dan pengurangan jangka waktu penyimpanannya. Kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik. Atas dasar pertimbangan tersebut dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Dokumen Perusahaan.
- Dasar hukum Rancangan Undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- RUU ini akan mengatur mengenai : pembuatan, penyimpanan, pemindahan, pemusanahan dan penyerahan dokumen perusahaan dapat dilakukan dengan sederhana, efektif, efisien dengan tidak mengurangi kepastian hukum dan tetap melindungi kepentingan para pihak dalam suatu hubungan hukum. Ketentuan mengenai pelaksanaan penyimpanan, pemindahan, pemusnahan dan penyerahan dokumen yang diatur dengan Undang-undang ini tidak dimaksudkan menghilangkan fungsi dokumen bersangkutan sebagai alat bukti atau kepentingan hukum lainnya. Oleh karena itu Undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatblad 1847 : 23), misalnya Pasal 396, Pasal 397, Pasal 398 dan Pasal 399 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetap berlaku sepanjang belum diganti atau tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
- RUU Dokumen Perusahaan ini disahkan pada tanggal 24 Maret 1997.