RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
- Rancangan Undang-undang ini diuslkan oeh Pemerintah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang baru.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), dan Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam undang-undang ini diatur tentang Pembagian wilayah negara, Kekuasaan pemerintahan, Urusan pemerintahan, Kewenangan daerah provinsi di laut dan Daerah provinsi yang berciri kepulauan, Penataan daerah, Penyelenggara pemerintahan daerah, Perda dan perkada, Pembangunan daerah, Keuangan daerah, Pelayanan publik, Partisipasi masyarakat, Perkotaan, Kawasan khusus dan kawasan perbatasan negara, Kerja sama daerah dan perselisihan, Desa, Pembinaan dan pengawasan, Tindakan hukum terhadap, Aparatur sipil negara di instansi daerah, Inovasi daerah, Informasi pemerintahan daerah, Dewan pertimbangan otonomi daerah, dan Ketentuan pidana.