RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG TENAGA KESEHATAN
- Rancangan Undang-undang ini merupakan Usul Pemerintah diajukan karena ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu dibentuk undang-undang tersendiri yang mengatur tenaga kesehatan secara komprehensif.
- Bahwa pembangunan kesehatan merupakan upaya seluruh potensi Bangsa baik masyarakat, swasta maupun Pemerintah sehingga harus diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan berbagai upaya dan pelayanan kesehatan perseorangan dan kesehatan masyarakat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terarah, terpadu dan berkesinambungan, adil dan merata, non deskriminatif serta aman berkualitas serta terjangkau oleh masyarakat.
- Tenaga Kesehatan memegang peranan penting dalam mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum.
- Dasar Hukum Rancangan Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Rancangan Undang-Undang ini akan mengatur tentang beberapa ketentuan antara lain tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah, kualifikasi dan pengelompokan tenaga kesehatan, perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan, konsil tenaga kesehatan Indonesia, registrasi dan perizinan tenaga kesehatan, organisasi profesi, tenaga kesehatan warga negara indonesia, lulusan luar negeri dan tenaga kesehatan warga negara asing, hak dan kewajiban tenaga kesehatan, penyelenggaraan keprofesian, penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.
- RUU telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal …. dan menjadi UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan