- RUU ini usul dari pemerintah.
- Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
- Dasar hukum RUU ini adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Pengaturan kewenangan perpajakan dan retribusi yang ada saat ini masih kurang mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
- RUU ini akan mengatur perluasan pajak, penambahan jenis retribusi, penetapan tarif pajak maksimum, pajak penerangan jalan, pengawasan pelaksanaan pajak dan retribusi, dan sanksi melanggar ketentuan perundang-undangan.