RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KETRANSMIGRASIAN
- RUU ini merupakan perubahan dari Undang-undang No.15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian yang diusulkan oleh Pemerintah pada Tanggal 19 Maret 2009 dengan judul yang sama.
- Tujuan pengusulan RUU ini, karena Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi, yang mengamanatkan untuk dilakukan perubahan secara substantif menyesuaikan dengan perubahan sistem pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik serta menciptakan iklim investasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat, termasuk badan usaha dalam pelaksanaan pembangunan transmigrasi.
- Dasar hukum Rancangan Undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 33 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
- Rancangan Undang-Undang ini akan mengatur mengenai : tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan transmigrasi sebagai pemrakarsa pembangunan transmigrasi di daerahnya, mengenai peran serta masyarakat dalam pelaksanaan transmigrasi, dan pelaksanaan jenis-jenis transmigrasi yang berdampak pada perbedaan perlakuan dan bantuan.
- Disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Tanggal 18 Agustus 2009 dan diundangkan menjadi Undang-undang No. 29 Tahun 2009