- RUU Merek ini merupakan usul Pemerintah dan sebagai perubahan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Bahwa dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geografis serta belum cukup menjamin perlindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti dengan membentuk Undang-undang tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Dasar hukum Rancangan Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B Ayat (2), Pasal 20 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
- Rancangan Undang-undang ini mengatur mengenai : Perlindungan terhadap type Merek baru atau yang disebut sebagai Merek nontradisional. Dalam Rancangan Undang-Undang ini lingkup Merek yang dilindungi meliputi juga Merek suara, Merek tiga dimensi, Merek hologram, yang termasuk dalam kategori Merek nontradisional tersebut; penyederhanaan proses dan prosedur pendaftaran Merek; persyaratan minimum Permohonan; pemilik Merek diberi kesempatan tambahan untuk dapat melakukan perpanjangan pendaftaran Mereknya sampai 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pendaftaran Merek. Ketentuan ini dimaksudkan agar pemilik merek terdaftar tidak dengan mudah kehilangan Ha katas Merenya sebagai akibat adanya keterlambatan dalam mengajukan perpanjangan pendaftaran Merek; dan untuk lebih memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik Merek terdaftar dari adanya pelanggaran Merek yang dilakukan oleh pihak lain, sanksi pidana terhadap pelanggaran Merek tersebut diperberat khususnya yang mengancam Kesehatan manusia, lingkungan hidup, dan dapat mengakibatkan kematian. Mengingat masalah Merek terkait erat dengan factor ekonomi, dalam Undang-undang ini sanksi pidana denda diperberat.
- Disahkan pada tanggal 25 Nopember 2016.