ABSTRAKSI
- RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil ini merupakan usul Pemerintah.
- Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi Sumber Daya Alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk UndangUndang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Rancangan Undang-undang ini mendorong agar pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan rencana pengelolaan wilayah pesisirnya serta memberikan sanksi terhadap pelanggar, baik berupa sanksi administrasi seperti pembatalan izin atau pencabutan hak, sanksi perdata seperti pengenaan denda atau ganti rugi; maupun sanksi pidana berupa penahanan ataupun kurungan.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- RUU ini akan mengatur mengenai : secara garis besar terdiri dari tiga bagian yaitu perencanaan, pengelolaan, serta pengawasan dan pengendalian.
- RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil ini disetujui dan disahkan menjadi UU Nomor 27 Tahun 2007.