- RUU Narkotika ini merupakan usul Pemerintah dan sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan Kesehatan, antara lain pada satu sisi dengan mengusahakan ketersediaan narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat dan disisi lain melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan terhadap bahay penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan Kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan dan menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah kejahatan karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia. Kejahatan narkotika telah bersiat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih, sedangkan peraturan perundang-undangan yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk menanggulangi kejahatan tersebut. Atas dasar pertimbangan tersebut, serta pertimbangan bahwa Undang-undang Nomor 9 tahun 1976 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibentuk Undang-undang baru tentang Narkotika.
- Dasar hukum Rancangan Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194 mengubahnya; dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.5; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961; beserta Protokol
- Rancangan Undang-undang ini mengatur mengenai : peggolongan narkotika, pengadaan narkotika, label dan publikasi, peran serta masyarakat, pemusnahan narkotika sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, perpanjangan jangka waktu penangkapan, penyadapan telepon, Teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan pembelian terselubung jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
- Rancangan Undang-undang Narkotika ini disahkan pada tanggal 1 September 1997.