- RUU Perlindungan Varietas Tanaman adalah RUU usul Pemerintah yang diajukan kepada DPR RI pada tanggal 10 April 2000.
- RUU ini diajukan sebagai upaya perlindungan bagi penemu varietas tanaman sekaligus meningkatkan kaya intelektual di bidang HaKI serta mendorong perkembangan kreativitas dunia usaha dalam berbagai aspek pembangunan pertanian, sehingga komoditi yang dihasilkan petani mampu bersaing ditingkat regional maupun internasional. RUU ini diharapkan mampu menempatkan petani-petani menjadi petani modern, maju dan prospektif, mampu meningkatkari keragaman intensitas usaha di bidang pertanian, mampu memperoleh nilai tambah, berupa peningkatan produksi, peningkatan mutu produksi, serta peningkatan kemajuan dan kesejahteraan bagi para petani dan memperbesar efek beragam yang menguntungkan bagi ketahanan pangan dan kemakmuran bangsa.
- Dasar hukum Rancangan Undang-undang ini adalah : Pasal 5 Ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. RUU ini mengatur : Lingkup perlindungan varietas tanaman, permintaan perlindungan varietas tanaman, pemeriksaan, pengalihan perlindungan varietas tanaman, biaya, pengelolaan perlindungan varietas tanaman, hak menuntut, penyidikan, ketentuan pidana.
- RUU Perlindungan Varietas Tanaman ini disetujui pada Rapat Paripurna tanggal 29 Nopember 2000 dan menjadi UU Nomor 29 Tahun 2000.