RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- RUU ini merupakan usul Pemerintah yang diajukan ke DPR RI pada Tanggal 11 Agustus 2008.
- Pengusulan Rancangan Undang-Undang ini bertujuan untuk menghilangkan dualisme sistem peradilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi; memperkuat landasan yuridis dan konstitusional bagi keberadaan Pengadilan Tndak Pidana Korupsi yang sejalan dan sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; mengatur secara komprehensif dan tegas mengenai kewenangan, hakim dan susunan majelis hakim, hukum acara khusus yang digunakan dalam pemeriksaan di Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; dan memberikan jaminan kepada masyarakat agar penyelenggaraan pengadilan terhadap perkara tindak pidana dapat berjalan secara adil, transparan, obyektif, dan akuntabel sehingga upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif, berkepastian, dan memberikan rasa keadilan.
- Dasar Hukum Rancangan Undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25, dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
- Rancangan Undang-undang ini mengatur mengenai : Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang terdiri dari Hakim Karier dan Hakim ad hoc yang persyaratan pemilihan dan pengangkatannya berbeda dengan Hakim pada umumnya. Keberadaan Hakim ad hoc diperlukan karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas perkara tindak pidana korupsi, baik yang menyangkut modus operandi, pembuktian, maupun luasnya cakupan tindak pidana korupsi antara lain di bidang keuangan dan perbankan, perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa pemerintah. Agar tidak terjadi kekosongan hukum pada saat Undang-Undang berlaku, diatur mengenai masa transisi atau peralihan terhadap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini, antara lain mengenai keberadaan Hakim ad hoc. Hakim ad hoc yang telah diangkat berdasarkan undang-undang sebelum Undang-Undang ini berlaku, tidak perlu diangkat kembali, tetapi langsung bertugas untuk masa jabatan 5 (lima) tahun bersamaan dengan masa jabatan Hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini.
- Disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Tanggal 29 September 2009 dan diundangkan menjadi Undang-undang No. 46 Tahun 2009