- RUU ini merupakan usul dari pemerintah.
- Bahwa perkebunan berperan penting dalam perekonomian nasional dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional, penyelenggaraan perkebunan belum memberikan hasil yang optimal dan kurang mendukung peningkatan nilai sehingga perlu perubahan paradigma pengaturan undang-undang dengan lebih memperhatikan peningkatan kesejahteraan pekebun; perlindungan dan penanganan konflik sengketa lahan perkebunan; pembenahan masalah perizinan; beserta sanksi bagi pelaku usaha perkebunan, masyarakat, dan bagi pejabat pemberi izin.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Adapun lingkup pengaturan penyelenggaraan Perkebunan meliputi: perencanaan; penggunaan lahan; perbenihan; budi daya Tanaman Perkebunan; Usaha Perkebunan; pengolahan clan pemasaran Hasil Perkebunan, penelitian clan pengembangan; sistem data clan informasi; pengembangan sumber daya manusia; pembiayaan Usaha Perkebunan; penanaman modal; pembinaan clan pengawasan; clan peran serta masyarakat.
- Disetujui dalam Rapat Paripurna ke-10 DPR RI tanggal 29 September 2014.