- RUU Pers ini merupakan usul Pemerintah dan sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
- Bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki dalam kehidupan dan penghidupan suatu masyarakat, bangsa, dan negara, untuk menegakkan kebenaran, keadilan, mencerdaskan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Kebebasan pers pada dasarnya merupakan perwujudan ekspresi dari kedaulatan rakyat, oleh karena itu wajib dijamin dan dilindungi oleh bangsa dan negara. Pers telah berkembang dan • akan tetap selalu sebagai wahana komunikasi massa pengumpul, pengolah, dan penyebar informasi serta pembentuk opini yang mempunyai pengaruh sangat luas dan positip, demi terwujudnya kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan sikap, pers harus dapat melaksanakan hak, kewajiban, dan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Dalam era globalisasi pers memiliki peran untuk ikut menjaga ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kedaulatan bangsa dan keadilan sosial. Pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, sehingga perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
- Rancangan Undang-undang ini mengatur mengenai : Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers, Wartawan; Perusahaan Pers; Dewan Pers; Pers Asing; Peran Serta Masyarakat; dan Ketentuan Pidana.
- RUU ini disahkan pada tanggal 23 September 1999.