- RUU Hubungan Luar Negeri ini merupakan usul Pemerintah.
- Bahwa sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, pelaksanaan hubungan luar negeri Negara Republik Indonesia didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun international, melalui forum bilateral atau multilateral, diabadikan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif. Dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip politik luar negeri dapat tetap terjaga, maka penyelenggaraan hubungan luar negeri perlu diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu Undang-undang. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protokol to The Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality), 1961 dan Pengesahan Konvensi mengenai Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality), 1963; dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Misi Khusus (Covention on Special Missions), New York, 1969.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, termasuk sarana dan mekanisme pelaksanaannya, koordinasi di pusat dan perwakilan, wewenang dan pelimpahan wewenang dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri; Ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, yang pengaturannya secara lebih rinci, termasuk kriteria perjanjian internasional yang pengesahannya memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan dengan undang-undang tersendiri; Perlindungan kepada warga negara Indonesia, termasuk pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, serta pelayanan konsuler; dan Aparatur hubungan luar negeri.
- Rancangan Undang-undang ini disahkan pada tanggal 14 September 1999.