- RUU Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ini merupakan usul Pemerintah, sebagai perubahan dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian sengketa perdata disamping dapat diajukan ke peradilan umum juga terbuka kemungkinan diajukan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Peraturan perundang-undangan yang kini berlaku untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha dan hukum pada umumnya. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Hakim.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : alternatif penyelesaian sengketa melalui cara musyawarah para pihak yang bersengketa; ikhtisar khusus dari persyaratan yang harus dipenuhi untuk arbitrase dan syarat pengangkatan arbiter serta mengatur mengenai hak ingkar dari para pihak yang bersengketa; tata cara untuk beracara di hadapan majelis arbitrase dan dimungkinkannya arbiter dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya termasuk menetapkan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang, atau menjual barang yang sudah rusak serta mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli; syarat lain yang berlaku mengenai putusan arbitrase; pengaturan pelaksanaan putusan sekaligus dalam satu paket, agar Undang-undang ini dapat dioperasionalkan sampai pelaksanaan putusan, baik yang menyangkut masalah arbitrase nasional maupun internasional dan hal ini secara sistem hukum dibenarkan; pembatalan putusan arbitrase; berakhirnya tugas arbiter; biaya arbitrasi yang ditentukan oleh arbiter; dan ketentuan peralihan terhadap sengketa yang sudah diajukan namun belum diproses, sengketa yang sedang dalam proses atau yang sudah diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Rancangan Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 12 Agustus 1999.