- RUU Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini merupakan usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- Bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar. Setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional. Untuk mewujudkan sebagaimana tersebut, atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat perlu disusun Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Rancangan Undang-Undang ini antara lain mengatur mengenai perjanjian yang dilarang; kegiatan yang dilarang; posisi dominan; Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan penegakan hukum.
- Rancangan Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 5 Maret 1999.